Koreksi Pasal 970
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
