Koreksi Pasal 789
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan;
c. Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan;
d. Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan;
e. Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
