Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 789

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan; b. Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan; c. Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan; d. Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan; e. Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda