Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 363

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 363 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id