Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda