Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
