Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id