Koreksi Pasal 384
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
