Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 758

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja perdesaan.
Koreksi Anda