Koreksi Pasal 578
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Sumatera.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.
Koreksi Anda
