Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 578

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Sumatera. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 578 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id