Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
