Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda