Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan perubahan dan pembatalan akta;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta.
Koreksi Anda
