Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
