Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
