Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama non islam;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian;
dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan perkawinan dan perceraian.
Koreksi Anda
