Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 991

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 991 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id