Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 305

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 305 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id