Koreksi Pasal 989
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Koreksi Anda
