Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana kantor pusat serta pengamanan komplek perumahan.
(2) Subbagian Pengamanan Personil sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengamanan pegawai dan tamu di lingkungan kerja kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
