Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum; b. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan c. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id