Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum;
b. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan
c. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
Koreksi Anda
