Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 959

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan program, penyiapan data dan informasi, serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 959 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id