Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan program, penyiapan data dan informasi, serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga; dan
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Koreksi Anda
