Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan dan ekspedisi; dan
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
