Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan c. pelaksanaan urusan persuratan dan ekspedisi; dan d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id