Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 600

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan tata ruang wilayah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian tata ruang wilayah.
Koreksi Anda