Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan tata ruang wilayah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
