Koreksi Pasal 455
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I;
d. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II;
e. Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
