Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I; d. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II; e. Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 455 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id