Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan Partai Politik I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang memperoleh kursi.
(2) Seksi Kelembagaan Partai Politik II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi.
Koreksi Anda
