Koreksi Pasal 469
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus.
Koreksi Anda
