Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 844

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah NKRI. (2) Seksi Pindah Datang Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk orang asing dalam wilayah NKRI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 844 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id