Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Analisa; dan
b. Seksi Penataan Kawasan Perdesaan.
Koreksi Anda
