Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 842

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk orang asing; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 842 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id