Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk orang asing; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat.
Koreksi Anda
