Koreksi Pasal 315
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
