Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 315

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda