Koreksi Pasal 942
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyiapan perencanaan kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan perencanaan kependudukan.
Koreksi Anda
