Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 942

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyiapan perencanaan kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan perencanaan kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 942 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id