Koreksi Pasal 505
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Koreksi Anda
