Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan; e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Koreksi Anda