Koreksi Pasal 245
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
