Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 245

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 245 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id