Koreksi Pasal 528
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Pengembangan Wilayah;
d. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup;
e. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan
f. Direktorat Penataan Perkotaan.
Koreksi Anda
