Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 528

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Direktorat Pengembangan Wilayah; d. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan f. Direktorat Penataan Perkotaan.
Koreksi Anda