Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standardisasi kementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur dan hubungan kerja kementerian dan pemerintah daerah; c. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id