Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standardisasi kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur dan hubungan kerja kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
