Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama antarnegara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama perkotaan antardaerah.
Koreksi Anda
