Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 664

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama antarnegara; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama perkotaan antardaerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 664 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id