Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 342

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan.
Koreksi Anda