Koreksi Pasal 377
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda
