Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Koreksi Anda
