Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 570

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda