Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan.
Koreksi Anda
