Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 767

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 767 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id