Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri atas:
a. Subbagian Disiplin;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
Koreksi Anda
