Koreksi Pasal 501
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah.
Koreksi Anda
