Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
Koreksi Anda