Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
