Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; b. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan urusan dalam; c. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan kementerian; dan d. pembinaan dan pengelolaan keamanan dalam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id