Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli;
b. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan urusan dalam;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan kementerian; dan
d. pembinaan dan pengelolaan keamanan dalam.
Koreksi Anda
