Koreksi Pasal 865
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian.
Koreksi Anda
