Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
