Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id