Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 523

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 523 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id