Koreksi Pasal 878
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan direktorat pencatatan sipil;
b. monitoring pelaksanaan program pencatatan sipil;
c. evaluasi pelaksanaan program pencatatan sipil; dan
d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
Koreksi Anda
