Koreksi Pasal 761
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja.
(2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evalusi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Koreksi Anda
