Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 761

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja. (2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evalusi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 761 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id