Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kuantitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis pertumbuhan penduduk; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kuantitas penduduk.
Koreksi Anda
