Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 910

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kuantitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis pertumbuhan penduduk; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kuantitas penduduk.
Koreksi Anda