Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Umum, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Protokol; dan
d. Bagian Keamanan Dalam.
Koreksi Anda
