Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Protokol; dan d. Bagian Keamanan Dalam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id